nih dia gambar salah satu alasan yang jelas mengapa sangat susah sekali bangsa kita ini untuk maju.
nih dia buktinya :
nih dia yang bikin indonesia "tertidur" terus .Gimana bisa maju kalau yang jadi wakil rakyat aja kerjaannya tidur di ruang rapat. Yang sudah dibayar dengan uang rakyat untuk menghidupi kebutuhan hidupnya.Rumah dipinjemin,laptop dibeliin,kadang kadang sampe dikawal,tunjangan listrik dibayarin.KURANG APA LAGI?
Hanya bisa meminta kenaikan gaji tanpa ada KENAIKAN KINERJA..
GIMANA GAN ?? SETUJU GA??
ayoo silahkan share pendapat masing"..
####################UPDATE########################
NIH GAN TAMBAHAN INFo DARI iSpiderio
buat tambah"
Menteri Urusan Sensor
Tifatul Sembiring
Menkominfo Tifatul Sembiring yang baru sekitar empat bulan menjabat
MENTERI baru persoalan baru.
Bahkan, memukul mundur negara ini ke era otoriter.
Itulah yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika
Tifatul Sembiring melalui Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Konten Multimedia.
Rancangan peraturan itu cacat substansial, juga cacat konstitusional.
Substansi rancangan peraturan itu tak lain adalah sensor.
Sejumlah pasalnya melarang penyelenggara jasa multimedia
mendistribusikan konten yang dianggap ilegal.
Ia juga mengatur fungsi penyelenggara dan Tim Konten Multimedia
sebagai lembaga sensor, untuk memantau, menyaring,
erta memblokade konten ilegal. Pertanyaannya, ilegal menurut siapa?
Pasal-pasal sensor itu jelas melecehkan intelektualitas penyelenggara
dan pengguna multimedia. Mereka selama ini sebetulnya sudah menyaring
sendiri konten yang mereka perlukan.
Para penyelenggara dan pengguna multimedia bahkan telah membuktikan
bahwa aktivitas mereka di dunia maya justru bisa menjadi faktor
checks and balances yang sangat berpengaruh.
Itu antara lain ditunjukkan lewat gerakan satu juta facebooker mendukung Bibit-Chandra.
Selain menghambat hak warga negara berekspresi atau
menyampaikan informasi, sensor otomatis juga menghambat hak rakyat memperoleh informasi.
---
Ini jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.
---
Dari sisi hierarki hukum,
rancangan peraturan itu pun bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Pokok Pers
Nomor 40 Tahun 1999 yang tidak mengenal sensor.
Rancangan peraturan itu juga bertumpang-tindih dengan peraturan lain,
Undang-Undang Pornografi misalnya.
============
Yang lebih parah,
rancangan peraturan menteri itu bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen yang
menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh,
menyimpan, dan mengolah informasi dengan menggunakan segala jenis saluran.
============
Cacat material dan cacat konstitusional membuat
berbagai kalangan menolak rancangan peraturan itu. Penolakan paling
kencang berhembus dari kalangan pers dan penyelenggara serta pengguna
multimedia. Merekalah korban pertama jika rancangan peraturan itu diberlakukan.
Sebelumnya,
Tifatul pun mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan
yang dinilai sebagai alat hukum untuk menyensor
kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengajuan dua rancangan peraturan itu menggenapi anggapan publik bahwa
Kemenkominfo bertingkah seperti Departemen Penerangan di era Orde Baru.
Jika Kemenkominfo tetap ngotot mengegolkan rancangan peraturan tentang
multimedia itu, sementara penolakan terhadapnya kian gencar, bolehlah kita
mengubah nama kementerian itu menjadi Kementerian Urusan Sensor dan
Menteri Tifatul sebagai Menteri Urusan Sensor.
tuh dia tambahan dari iSpiderio
nih dia buktinya :
nih dia yang bikin indonesia "tertidur" terus .Gimana bisa maju kalau yang jadi wakil rakyat aja kerjaannya tidur di ruang rapat. Yang sudah dibayar dengan uang rakyat untuk menghidupi kebutuhan hidupnya.Rumah dipinjemin,laptop dibeliin,kadang kadang sampe dikawal,tunjangan listrik dibayarin.KURANG APA LAGI?
Hanya bisa meminta kenaikan gaji tanpa ada KENAIKAN KINERJA..
GIMANA GAN ?? SETUJU GA??
ayoo silahkan share pendapat masing"..
####################UPDATE########################
NIH GAN TAMBAHAN INFo DARI iSpiderio
buat tambah"
Menteri Urusan Sensor
Tifatul Sembiring
Menkominfo Tifatul Sembiring yang baru sekitar empat bulan menjabat
MENTERI baru persoalan baru.
Bahkan, memukul mundur negara ini ke era otoriter.
Itulah yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika
Tifatul Sembiring melalui Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Konten Multimedia.
Rancangan peraturan itu cacat substansial, juga cacat konstitusional.
Substansi rancangan peraturan itu tak lain adalah sensor.
Sejumlah pasalnya melarang penyelenggara jasa multimedia
mendistribusikan konten yang dianggap ilegal.
Ia juga mengatur fungsi penyelenggara dan Tim Konten Multimedia
sebagai lembaga sensor, untuk memantau, menyaring,
erta memblokade konten ilegal. Pertanyaannya, ilegal menurut siapa?
Pasal-pasal sensor itu jelas melecehkan intelektualitas penyelenggara
dan pengguna multimedia. Mereka selama ini sebetulnya sudah menyaring
sendiri konten yang mereka perlukan.
Para penyelenggara dan pengguna multimedia bahkan telah membuktikan
bahwa aktivitas mereka di dunia maya justru bisa menjadi faktor
checks and balances yang sangat berpengaruh.
Itu antara lain ditunjukkan lewat gerakan satu juta facebooker mendukung Bibit-Chandra.
Selain menghambat hak warga negara berekspresi atau
menyampaikan informasi, sensor otomatis juga menghambat hak rakyat memperoleh informasi.
---
Ini jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.
---
Dari sisi hierarki hukum,
rancangan peraturan itu pun bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Pokok Pers
Nomor 40 Tahun 1999 yang tidak mengenal sensor.
Rancangan peraturan itu juga bertumpang-tindih dengan peraturan lain,
Undang-Undang Pornografi misalnya.
============
Yang lebih parah,
rancangan peraturan menteri itu bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen yang
menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh,
menyimpan, dan mengolah informasi dengan menggunakan segala jenis saluran.
============
Cacat material dan cacat konstitusional membuat
berbagai kalangan menolak rancangan peraturan itu. Penolakan paling
kencang berhembus dari kalangan pers dan penyelenggara serta pengguna
multimedia. Merekalah korban pertama jika rancangan peraturan itu diberlakukan.
Sebelumnya,
Tifatul pun mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan
yang dinilai sebagai alat hukum untuk menyensor
kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengajuan dua rancangan peraturan itu menggenapi anggapan publik bahwa
Kemenkominfo bertingkah seperti Departemen Penerangan di era Orde Baru.
Jika Kemenkominfo tetap ngotot mengegolkan rancangan peraturan tentang
multimedia itu, sementara penolakan terhadapnya kian gencar, bolehlah kita
mengubah nama kementerian itu menjadi Kementerian Urusan Sensor dan
Menteri Tifatul sebagai Menteri Urusan Sensor.
tuh dia tambahan dari iSpiderio
2 komentar:
ZZZzzzzZZZZ kog tidur ce.....
tidur sampe celangap pula lagi...ckckckc
Posting Komentar